WAWAINEWS.ID – Masyarakat dapat cek online Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp300 ribu melalui link https://sid.kemendesa.go.id.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa di link https://sid.kemendesa.go.id merupakan warga yang telah memenuhi syarat.
BLT Dana Desa akan kembali dicairkan pemerintah pada bulan Mei 2021 ini. Adapun syarat dan kriteria penerima merupakan hasil dari kesepakatan dan muswarah Desa.
Bantuan Langsung Tunai kepada warga masyarakat desa tersebut disalurkan pemerintah setiap bulan dengan besaran Rp300 ribu per penerima manfaat, mulai bulan Januari hingga Desember 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat BLT Dana Desa Rp300 ribu yaitu:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan Bansos lain dari pemerintah.
Masyarakat yang menjadi calon penerima manfaat BLT Dana Desa merupakan warga yang telah terdaftar dalam DTKS serta telah melalui proses pendataan.
Perlu diketahui, penetapan penerima manfaat BLT Dana Desa juga dilakukan secara ketat oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah setempat.
Pada bulan Mei 2021 ini, masyarakat dapat cek secara online apakah menjadi penerima BLT Dana Desa atau tidak dengan cara berikut ini:
Setelah itu akan ditampilkan dua pilihan Berdasarkan Provinsi dan Berdasarkan Nama Desa
Pilih Berdasarkan Nama Desa untuk menampilkan data desa
Kemudian akan ditampilkan Deskripsi Data Desa
Pada pilihan Menu, Klik BLTDD
Data nama penerima akan ditampilkan beserta alamat, RT dan RW
Data juga dapat dicari berdasarkan nama penerima pada bagian entries
Apabila masyarakat yang menjadi penerima manfaat berprofesi sebagai petani maka dana BLT Rp300 ribu dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Sebelum terjadinya pendemi Covid-19, salah satu jaring pengamanan sosial untuk membantu masyarakat miskin yaitu Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
PKTD sendiri memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa dengan kategori miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampai, bahwa dana desa telah disalurkan bahwa kini BLT menjadi salah satu jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat.
“Dikarenakan ada permasalahan pendemi Covid-19, Pak Presiden mengambil kebijakan agar dana desa juga digunakan untuk salah satu jaring pengaman sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” terang Mendes PDTT. ***