
Begini, Cara Mendapatkan Izin Perjalanan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA – Seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei, resmi dilarang beroperasi sesuai memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021.Namun demikian, pengeculian pun berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM mudik lebaran 2021?
Sumber Kompas TV
