Agama

Begini Isi Edaran Pedoman Batas Maksimum Volume Pengeras Suara di Masjid

×

Begini Isi Edaran Pedoman Batas Maksimum Volume Pengeras Suara di Masjid

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

WAWAINEWS – Saat ini volume pengeras suara masjid dan mushalla paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang. Hal itu sesuai dengan surat edaram (SE) Nomor 05 tahun 2022 Menteri Agama.

Adapun seperti Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian “Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag .

BACA JUGA :  Positif Covid-19, Menag Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Menteri Agama Gus Yaqut dalam edaran tersebut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

BACA JUGA : Ustaz di Pesantren Diminta Gaungkan Moderasi Agama

Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji Tahun 2022/1443 H

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut.

Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” bunyi salah satu poin edaran tersebut.****

BACA JUGA :  Ribuan Jemaah Ikuti Sholawatan Bersama Habib Syech di Metrokibang