WAWAINEWS – Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus hingga sekarang masih menerapkan sidang online dengan aplikasi zoom.
Hal itu dilaksanakan sejak adanya pandemi Covid-19, hingga saat ini proses sidang online masih diberlakukan.
“Sekarang sidangnya online, makanya jarang yang digelar disini, terdakwa di Rutan, Jaksa dan Hakimnya depan monitor dari ruangan mereka masing-masing” jelas Aris salah satu Scurity PN Kotaagung kepada Wawai News, Kamis (3/2/2022).
Untuk diketahui bahwa Wawai News mencoba beberapa kali ke PN untuk melakukan peliputan sidang. Namun selalu kosong tidak ada aktivitas.
Aris pun menjelaskan bahwa wartawan yang bertugas meliput di PN Kotaagung, tak diperkenankan untuk menanyakan identitas Hakim dan Jaksa sebelum ada putusan vonis. Hal itu guna menjaga privasi Hakim dan Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara.
“Gak boleh nanya-nanya putusan sidangnya kalau belum dijatuhkan vonis, dan gak boleh nanya-nanya hakimnya siapa” kata Aris
Hal lainnya jelas dia, wartawan yang akan meliput di Pengadilan Negeri Kota Agung, ketentuannya harus menyerahkan fotocopy identitas.
Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur, wartawan harus menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy kartu Pers ke bagian humas.
“Syarat itu diserahkan sesuai SOP di sini, kalau sudah ada izin dari bagian humas, baru bisa melakukan peliputan saat pelaksanaan persidangan” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan persidangan, ada yang disebut sidang terbuka dan sidang tertutup, sehingga jika sidang tertutup artinya proses persidangan tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan.
“Biasanya kalau ada sidang kasus cabul anak di bawah umur, biasanya itu sidang tertutup dan gak boleh diliput” ungkapnya.(*)