WAWAINEWS.ID – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengungkapkan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) keluar Indonesia yang terjadi tahun ini memiliki beberapa kriteria,
Dikatakan modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Cegah Penyelundupan BBL, KKP Gelar Operasi Bersama hingga Akhir Tahun
Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.
Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan mengunakan kendaraan yang membawa Styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.
BACA JUGA : KKP Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 miliar di Laut Kepri
“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dipacking dalam gabus atau Styrofoam”, ungkap Adin.
Dari kasus-kasus tersebut, Adin menuturkan bahwa target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pengiriman cargo udara maupun penumpang pesawat udara.
BACA JUGA : Ekspor Lobster Dilarang, KKP Tetap Perbolehkan Penangkapan BBL
serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (diatas 50 Knot) yang diindikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.