Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Begini Modus Tipudaya Guru Bejat Untuk Perkosa 12 Santriwati di Bandung

×

Begini Modus Tipudaya Guru Bejat Untuk Perkosa 12 Santriwati di Bandung

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Begini modus tipudaya guru pesantren bejat Herry Wirawan alias Heri bin Dede dalam menjalankan aksinya bisa memperkosa 12 santriwati yang umumnya masih berusia belia hingga berulangkali bisa dicabulinya, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.

Informasi dihimpun 9 anak terlahir dari korban yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan. Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021) lalu, terungkap cara tipu daya dalam memperdaya korban dengan bujuk rayunya.

Dari salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 6 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah

“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita,” ujar jaksa melalui salinan surat dakwaan.

Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren.

Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa.

BACA JUGA :  Bayar Hutang dengan Bersebadan, Pria di Bengkulu Diperas Wanita Pedagang

Masih dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya.

Pelaku juga menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.

“Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak,” kata jaksa.

Atalia Ridwan Kamil: Hukum Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Jangan Sudutkan Korban