Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Begini Panduan Ibadah Selama Ramadhan 1442 H

×

Begini Panduan Ibadah Selama Ramadhan 1442 H

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab / Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Edaran tersebut melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid / musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Sebuah. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid / musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing. -masing;

b. Pengajian / Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid / musala dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah audiens paling banyak 50% dari kondisi ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid / musala dalam angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang menerapkan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid / musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat / lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan kegiatan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh / penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh / penceramah agama diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

SHARE DISINI!