LAMSEL – Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/4/2021).
Kelima saksi yang hadir yakni Irvan Nurhanda Jafar, Ardi Gunawan, Cik Ali Salim, Anti Sutisna, dan Budi Daryanto. Untuk empat saksi yang tidak hadir yakni Suhadi, Ihsan Nurjanah, Julfi Suhaedar, dan Hengki Widodo.
Mereka yang hadir telah dimintai keterangan seputar proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Saksi Irvan Nurhanda Jafar memberikan keterangan terkait biaya sebesar Rp750 juta yang dikerjakan di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui PT Bumi Lampung Persada dan menerangkan terkait adanya seseorang yang bisa mengurus perkara untuk terdakwa Hermansyah Hamidi.
Sedangkan Saksi Ardi Gunawan menerangkan terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan biaya menyerahkan sebesar Rp250 juta ke Anjar Asmara.
Untuk saksi Cik Ali Salim menerangkan terkait pemberian modal ke Hanafi yang merupakan adik dari terdakwa Hermansyah Hamidi untuk kegiatan di proyek PT Bumi Berkah Prioritas dan juga pengerjaan proyek di Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018.
Kesaksian Anti Sutisna terkait pengerjaan proyek senilai Rp300 juta, kemudian ada floting yang seharusnya diserahkan namun diganti sebagai fee dengan tanah selebar 200 meter untuk pembangunan UPTD.
Sementarta Untuk saksi Budi Daryanto terkait memberikan uang sebesar Rp20 juta ke terdakwa Hermanyah Hamidi dan 100 juta ke terdakwa Syahroni, “kata dia lagi.
Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnunugroho mengatakan bahwa pihaknya menyatakan keterangan terkait seseorang yang dapat menerima terdakwa Hermansyah Hamidi agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Berdasarkan keterangan saksi Irvan Nurhanda Jafar dan saksi Suhadi yang tidak hadir bahwa ada seseorang yang mampu mengatur perkara terdakwa Hermansyah Hamidi tidak jadi tersangka di KPK,” katanya.
Dia melanjutkan seseorang yang dapat menerima perkara Hermansyah Hamidi juga meminta uang sebesar Rp3 miliar.
Namun menurut keterangan Irvan Nurhanda Jafar, uang tersebut belum diberikan kepada seseorang yang mengatur hal tersebut.
Diketahui sebelumnnya bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi ternyata sempat meminta bantuan kepada makelar kasus (markus) agar terlepas dari jeratan KPK.
Markus ini membanderol tarif Rp 3 miliar agar terdakwa Hermansyah Hamidi tidak menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi biaya proyek Lampung Selatan Jilid II.
Hal ini lamaran Irfan Nuranda Jafar, mantan Ketua DPW PAN Lampung, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku pernah didatangi oleh terdakwa Hermansyah Hamidi di rumah adat pada awal September 2020.
“Pak Hermansyah Hamidi datang ke rumah saya mencari nasihat. Mungkin karena saya sebagai ketua partai, jadi bertemu agar bisa meringankan beliau,” ungkapnya.
“Apakah ini sela JPU KPK Taufiq Ibnugroho tanpa basa-basi.
“Jadi saya dihubungi sama Slamet, orang Pekalongan, dan Suhadi. Beliau menawarkan untuk mengenalkan Pak Hermansyah Hamidi, mau enggak dibantu agar tidak jadi tersangka di KPK,” jawab Irfan.
Irfan kata, meyakinkan meyakinkan bisa membantu Hermansyah Hamidi karena mengklaim memiliki akses ke dalam KPK.
“Dan dari Pak Slamet itu ada namanya Agung. Saya pernah ketemu sekali. Tapi saya sadar ini malah menyusahkan, gak membantu, maka gak bisa melihat,” sebut Irfan.
“Apa yang dimaksud Oki Agung Prasetiyono?” tanya JPU Taufiq.
Mungkin dia. Katanya orang BIN, ”sebut Irfan.
“Termasuk Ikhsan Nurjanah. Atas bantuan ini juga pernah ketemu?” tanya ulang JPU Taufiq.
“Iya, awalnya mereka minta Rp 3 miliar, tapi akhirnya turun jadi Rp 1 miliar. Awalnya kami pikir sebagai pertemanan ada sedikit. Tapi ternyata ada permintaan besar, maka kami gak sanggup,” beber Irfan.
Irfan pun mengaku melakukan pertemuan dengan Slamet dan Agung di kantor PT Mitra Energi.
Jadi Pak Slamet telepon saya, katanya ada Pak Agung. Saya ke sana. Lalu saya ngobrol. Kemudian malamnya Pak Agung pengen ketemu. Jadi saya bilang ini barang gak jelas, ”jelas Irfan.
“Ini keterangan Anda sebutkan jika Pak Hermansyah Hamidi minta bantuan tidak jadi tersangka sehingga Anda menghubungi orang-orang itu?” tanya JPU Taufiq.
“Gak ada. Gak benar. Gak mungkin. Kemampuan saya sampai segitu,” tandasnya. (nt)