Kabar Desa

Begini Penjelasan Mendes Terkait Penggunaan Dana Desa 2021

×

Begini Penjelasan Mendes Terkait Penggunaan Dana Desa 2021

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 harus mengacu pada SDGs Desa.

Dana Desa saat ini, memasuki tahap pemutaakhiran data di setiap desa. Data itu juga yang akan menentukan arah kebijakan atau pembangunan desa secara berkelanjutan berdasarkan SDGs Desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kuncinya adalah data mikro karena level yang kita garap data mikro, tidak mungkin kita mengambil kebijakan yang tepat kalau datanya bukan data mikro,” kata Gus Menteri saat menerima lawatan Komite I DPD RI di kantornya, Selasa (26/01/2021).

BACA JUGA :  2021, Kemendes Fokuskan Empat Prioritas Pembangunan Desa

Gus Menteri menerangkan, melalui data yang berbasis RT dan RW dikumpulkan oleh para Pendamping Desa tersebut dapat membantu desa memetakan masalah yang harus segera dirampungkan dan penerapan SDGs Desa.

Dengan demikian, program pembangunan desa dapat dipastikan akan berbasis kebutuhan, bukan atas dasar keinginan oknum tertentu.

“Dengan tahu pentingnya perencanaan pembangunan desa betul-betul berbasis pada kebutuhan,” terang Gus Menteri.

Gus Menteri menjelaskan melalui program terintegrasi senator DPD juga dapat melihat langsung data ingin melihat potret desa di seluruh Indonesia.

“Kita upayakan memiliki data mikro yang terkait kondisi desanya dan rekomendasi apa dari desa tersebut. Bisa dilihat oleh kelompok, bukan hanya oleh Kepala Desa, tapi siapa saja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  PLN Sebut Penambahan Tegangan di Kampung Bandar Putih Gratis

Dalam audiensi tersebut, Gus Menteri didampingi Sekjend Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rosyidah Rachmawaty.