“Gani Muhammad ini tidak jeli melihat semua komponen di Pemerintahan Kota Bekasi. Makanya peristiwa di depan matanya pun luput dari pandangannya,” kata Faisal.
BACA JUGA: Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek.
BACA JUGA : Pegawai ESDM Tanggmus Kembalikan Uang Rp40 Juta kepada Kakon Way Nipah, Kenapa?
“Katanya Gani Muhammad memiliki basic hukum, tetapi menata pemerintahan tidak becus. Panggil Kepala BKPSDM, evaluasi kinerjanya.
“Jika betul itu kesengajaan, dia sebagai kepala daerah harus memberi sanksi tegas. Bila perlu copot kepala BKPSDM,” tandasnya.
Dari informasi dihimpun, 12 TKK yang mengabdi kepada Tri Adhianto meliputi 3 ajudan dan 9 staf Plt. Wali Kota Bekasi yang menerima besaran gaji sebesar Rp 6.850.000,- sesuai Kepwal Nomor 840/Kep.03-BKPSDM/I/2023. ***