Lampung

Begini, Skema Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Tanggamus

×

Begini, Skema Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai melakukan pemetaan atau membuat skema pemberian bantuan bagi masyarakat yang rentan terdampak Covid 19 di wilayah setempat.

Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani, menyampaikan bahwa Kementerian Sosial, segera mengalokasikan bantuan bagi warga yang telah didata sebanyak 25.325 Kepala Keluarga (KK). Bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Bantuan Sosial itu, akan dialokasikan selama tiga bulan kedepan atau hingga Juni 2020. Besarannya mencapai Rp600 ribu/KK,”ujar Bunda sapaan akrab Dewi Handajani, usai rapat Koordinasi dengan sejumlah OPD, Rabu (15/4/2020).

Dia juga menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus, akan memberikan bantuan kepada 49.517 KK. Bantuan tersebut jelasnya diambil dari alokasi dana desa. Bantuan itu sendiri akan menyasar warga yang belum menerima Bantuan Sosial Pemerintah sebelumnya, baik PKH maupun BPNT (Sembako).

BACA JUGA :  Debat Perdana Pilkada Bupati Pringsewu Tuai Keluhan, Pendukung Paslon Kecewa ke Penyelenggara

Warga yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga akan diberi bantuan. Tapi sayangnya tidak rinci jumlah bantuan melalui realokasi DD tersebut.

Bunda Dewi, hanya mengatakan bahwa Pemkab Tanggamus, akan memberikan paket sembako sebanyak 31.000 paket.

“Bantuan Paket Sembako juga akan datang dari DPRD Tanggamus, yang dianggarkan sebanyak 30.800 Paket,”tukasnya.

Dia menegaskan kepada jajarannya agar mempersiapkan pemberian bantuan yang ada dengan baik dan benar. Baik terkait penerima, maupun waktu pelaksanaannya.

“Saya ingin ini segera dilaksanakan. Bentuk tim nya, sistemnya. Sasarannya harus tepat, by name by address harus tepat. Sebelum Puasa harus sudah diberikan,” tegas Bupati.

Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan rapat refocusing dan pergeseran anggaran yang dipimpin Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, di ruang kerjanya, Selasa malam (14/4/20).

BACA JUGA :  MIRIS! Ratusan Ijazah Masih Tertahan di SMKN 1 Gadingrejo Pringsewu

Rapat dilaksanakan dengan mengacu kepada SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid 19 serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.

Kepala Bappelitbangda Tanggamus Hendra Wijaya Mega menerangkan, dalam SKB tersebut daerah diminta untuk merefocusing anggaran dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke Pusat paling lambat 2 minggu dari tanggal SKB, yang apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU kepada daerah.

“Dari hasil rapat diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran sebesar Rp55, 382 miliar,”paparnya.

Adapun peruntukannya meliputi tiga aspek untuk bidang kesehatan Rp16,785.miliar,  bidang ketahanan ekonomi sebesar Rp3,4 miliar dan Bidang Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp.35,196 miliar. (SMN)