Scroll untuk baca artikel
Lampung

Begini Skema Penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Mulai 1 Desember 2021

×

Begini Skema Penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Mulai 1 Desember 2021

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Skema Pengetatan persyaratan menyeberang segera diterapkan di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan. PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan beberapa persyaratan dalam pemesanan e-ticket Ferizy mulai 1 Desember 2021.

Salah satunya dengan mempersyaratkan pelaku perjalanan mengisi data lengkap sesuai kartu identitas dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), menunjukkan dokumen vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan hasil negatif antigen/PCR yang valid.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

BACA JUGA :  Cuaca Buruk Pelabuhan Penyebrangan Merak Tunda Keberangkatan Kapal

“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data petugas di pelabuhan,” kata Shelvy, Minggu, 21 November 2021.

Hal itu mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

BACA JUGA :  Kurnain: Jalan Rusak Menuju Tanjung Agung Akan Segera Dibangun

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” lanjut Shelvy.

Dalam setiap perjalanan, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com, aplikasi Ferizy dan sales channel resmi yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujarnya.