Kismono mengatakan, pembentukan habitat pemijahan semi eksitu pada sungai inlet Danau Maninjau, serta penetapan ukuran mata jaring alat tangkap gillnet yang digunakan, yaitu lebih dari atau sama dengan tiga inci.
Ia menilai, peningkatan produksi ikan tangkapan yang menerapkan model CBF, dapat dimulai dengan penataan KJA secara bertahap hingga mencapai daya dukung yang diperbolehkan.
Adapun jenis ikan yang ditebar berupa ikan asli Danau Maninjau maupun ikan pemakan plankton, yaitu ikan tawes, paweh, dan nilem.
Penebaran ini bertujuan untuk memulihkan sumber daya ikan danau serta pemulihan kualitas air dengan mengurangi kesuburan plankton menggunakan ikan pemakan plankton sekaligus menjaga kestabilan produksi perikanan tangkap.
“Kegiatan penebaran ini harus disertai dengan dengan bimbingan dan pengawasan dari beberapa pihak terkait,” ujar Kismono.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono telah meminta Pemerintah Daerah bahwa penataan KJA yang selama ini beroperasi di Danau Maninjau untuk melaksanakan kegian penabaran tersebut dengan matang.
Menteri Trenggono sebelumnya saat berkunjung ke Danau Maninjau pada Juni 2021 menekankan, perlu adanya pembenahan KJA dengan baik serta selaras dengan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi petani KJA atau keramba.(*)