LAMTENG – Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, anak yatim piatu yang menyandang keterbelakangan mental, warga Bandarjaya, Terbanggibesar.
Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan, timnya bersama anggota PPA menangkap pelaku pencabulan berinisial FAS (28), warga Kelapa Tujuh, Lingkungan V RT 02 RW 02 Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah, pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat menjelaskan, Bunga bukan nama sebenarnya adalah anak yatim piatu, yang mengalami keterbelakang mental, tinggal bersama bibinya. Mereka hidup bertetangga atau bersebelahan rumah dengan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kekurangan anak tersebut untuk melampiaskan nafsunya,” ujar Kasat mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, saat konferensi pers didampingi kanit PPA Ipda Etty Meyrini, Rabu (29/9/2021).
Peristiwa pencabulan itu, kata kasat, bermula ketika korban mencari bibinya ke rumah pelaku sambil bermain. “Mama…. mama…,” panggil Bunga kepada bibinya. Namun bibinya tidak berada di tempat.
Kebetulan pada saat yang sama, di rumah pelaku tidak ada orang, dan orangtua pelaku sedang berjualan keliling, ujar kasat.
Karena rumah dalam situasi sepi, kata kasat, pelaku melakukan bujuk rayu untuk memerdayai korban. Setelah pelaku berhasil membujuk korban, pelaku langsung melampiaskan nafsu berahinya.
AKP Edy mengatakan, korban diberi uang agar tidak memberitahu kepada siapa-siapa. Beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatan yang sama kepada korban, hingga terjadi empat kali sejak Mei 2021.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar, ujar kasat.
AKP Edy Qorinas mengimbau kepada masyarakat dan orangtua yang memiliki putri di bawah umur, agar selalu memantau dan memperhatikan anaknya dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.