Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bejat! Rekam Aksi Mesum, Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

×

Bejat! Rekam Aksi Mesum, Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PRINGSEWU – Aksi bejat seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mencoreng nilai kemanusiaan. ST (61), warga Kecamatan Gadingrejo, tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.

Lebih parah lagi, perbuatan keji ini direkam dan dilakukan berulang kali. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menyampaikan, pelaku yang tinggal sendirian memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Dengan alasan mengurus korban saat bermain di rumahnya, ST berpura-pura menjadi sosok kakek penyayang.

“Korban sering main ke rumah pelaku karena ada teman sebayanya. Setiap kali datang, pelaku mengurus korban dengan baik, seperti memandikan dan memberi makan. Dari situ, korban merasa nyaman dan mudah dipengaruhi,” ungkap, Ipda Candra Hirawan, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Jalan Lintas Kotagajah Bak Kolam Ikan Mendadak Viral

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku memulai aksinya dengan mengajak korban menonton film porno melalui ponsel. Setelah itu, ia melancarkan pencabulan. Tragisnya, dalam salah satu kejadian, korban bahkan meminta temannya untuk merekam adegan tersebut tak senonoh itu.

Aksi bejat ini, lanjut Kasat, akhirnya terungkap setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Informasi itu lalu sampai ke ibu korban, yang segera memeriksa ponsel anaknya. Ia menemukan bukti berupa foto-foto tak senonoh, yang langsung menguatkan dugaan kejahatan tersebut.

Tak terima anaknya menjadi korban pelecehan, terang Kasat, ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam hitungan jam, aparat kepolisian langsung menangkap ST di rumahnya sebelum massa yang geram sempat menghakimi pelaku.

BACA JUGA :  Lawang! Guru Ngaji Cabuli Bocah SMP di Lamtim Hingga 5 Kali

Saat diperiksa, ungkap Ipda Candra, pelaku mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa kesepian ditinggal istrinya bekerja di luar kota. Kesepian itu berubah menjadi nafsu bejat ketika ia melihat korban bermain di rumahnya.

“Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu. Dengan dalih kesepian, ia nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih kecil,” ujar Ipda Candra.

Untuk memoertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat, ST kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ipda Candra mengimbau, kasus ini kembali menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, baik dalam pergaulan maupun dalam penggunaan ponsel.

BACA JUGA :  Bupati Waykanan, Tinjau Pelaksanaan UNBK

“Jangan biarkan anak-anak bebas mengakses internet tanpa pengawasan. Banyak kasus kekerasan seksual bermula dari paparan konten tidak pantas di gawai,” imbau Ipda Candra.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan. ***