JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih dilaporkan atas kasus Penipuan saat menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport. Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat melakukan pembayaran dana operasional Donny melakukannya dengan menggunakan cek. “Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp1,4 miliar,” kata di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Yusri mengungkapkan, pelaporan terhadap Donny dilakukan Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada 18 September 2018. Tidak hanya Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya yakni Agus Basuki dan Sunani.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny. “Masih dalam tahap penyelidikan ya. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum bisa diambil keteranganya,” ujarnya.
Yusri memastikan, Polda Metro Jaya akan memanggil secara paksa jika Donny kembali mangkir dari agenda pemeriksaan. Diketahui, Donny sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
Selain Donny ada satu orang yang masih dicari lokasi atau alamat kediamannya. Namun, Yusri enggan menyebut saksi kunci tersebut. “Karena memang ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih belum kita dapat alamatnya, ini masih kita gali juga masih mengklarifikasi undangan teehadap Donny,” katanya(*)