Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bekas Tambang Pasir di Jabung, Kerap Telan Korban Jiwa

×

Bekas Tambang Pasir di Jabung, Kerap Telan Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

LAMTIM –  Aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batu) di alur sungai Kali Sekampung wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur,  kerap meninggalkan lubang-lubang besar dan dalam menyerupai ranjau dan siap menelan korban jiwa.

Ketika musim hujan tiba, lubang-lubang tersebut berubah menjadi kubangan air mirip danau. Kubangan tersebut kerap memakan korban jiwa, dan korbannya pun sebagian besar anak-anak. Peristiwa terakhir, adalah Riki (7) putra Ibu Herna warga setempat desa Jabung, Lamtim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui pada tahun 2018 lalu, dua nyawa anak jadi korban jiwa di lokasi eks galian pasir yang tak bertuan tersebut. Mereka memiliki nasib yang sama dengan Riki yang tenggelam Jumat sore (1/11/2019).

BACA JUGA :  Lagi, Penambang Ilegal di Blambangan Diamankan Polisi

Kejadian tersebut tak ayal membuat duka mendalam bagi keluarga korban Riki (7). Pun bagi warga sekitar yang semakin resah dan khawatir atas ranjau eks galian pasir tersebut, mereka mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab dan perlu korban nyawa berapa lagi baru ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan setempat.

“Seharusnya setelah memakan korban jiwa tahun lalu lubang-lubang itu ditutup lagi karena membahayakan warga, terutama anak-anak,” ucap seorang Ibu warga setempat.

Herna ibu korban tak henti hentinya menangis dan memeluk jasad Riki (7) yang ditemukan tewas tenggelam di bekas lubang galian pasir.

Siang tadi Riki masih bercanda ria dengan ibunya, Namun pada sore hari Riki hilang dan ditemukan oleh warga di lubang bekas galian pasir, Tepatnya di Jalur Way Sekampung yang ada di Wilayah Desa Jabung.

BACA JUGA :  Inspektorat Tanggamus Kembali Berdalih Terkait Proses Laporan Kepala Pekon Antarbrak

Sementara diketahui sebagaimana dilansir dari kupastuntas, Menanggapi persoalan ekplorasi pasir tidak berijin (ilegal) Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sedang melakukan tindakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Anggota KPK sedang melakukan supervisi terkait dengan adanya tambang pasir ilegal,” kata Zaiful saat dikonfirmasi Kupastuntas, Selasa (28/10).

Ia mengungkapkan alasan dalam pelibatan tim KPK. Jika terdapat oknum pejabat Kabupaten Lampung Timur yang bermain dalam lingkaran ekplorasi pasir ilegal bisa ditindak secara hukum.

Zaiful mengaku mendatangkan Supervisi KPK sejak 1 bulan yang lalu , sehingga sampai saat ini memang belum ada laporan hasil dari pemantauan anggota KPK. “Ini langkah yang saya ambil, soal penanganan tambang pasir,”kata dia.

BACA JUGA :  Nenek Sebatang Kara di Jabung, Luput Dari Perhatian Pemerintah

Selain itu, Ia memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan untuk mendata kerusakan lingkungan akibat ekplorasi pasir ilegal. Jika data kerusakan sudah terkumpul, akan dilakukan tindakan selanjutnya.

“Dengan pendataan, diharapkan bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kerusakan lingkungan tersebut”.Kata Zaiful.

Selain dengan melibatkan anggota KPK dan menerjunkan Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Lampung Timur juga memerintahkan pihak Kecamatan dan pamong desa yang wilayahnya terindikasi adanya galian pasir untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakatnya agar menghentikan kegiatan tersebut.

Lanjutnya, persoalan tambang pasir di Lampung Timur, sudah ada sejak Zaiful belum menjadi Bupati. “Soal pasir sudah ada sejak sebelum saya menjabat Bupati, dan tidak mudah membenahi kerusakan yang sudah meluas,” ujarnya. (Kandar)