Dalam proses pemeriksaan, ungkap kasat, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis Kasus Peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tuturnya
Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idhul Fitri.
BACA JUGA: Awas Bon Palsu Kegiatan Swakelola, CBA Warning DPRD Kota Bekasi
“Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” imbuhnya. (*)