KOTA BEKASI – LSM Jeko temukan indikasi korupsi hingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 miliar melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dikelola langsung Dinas Pendidikan Kota Bekasi senilai Rp 138 Milyar.
Jeko mengindikasikan dalam pelaksanaannya terjadi “penyelewengan” sehingga potensi jadi bancakan dengan merugikan keuangan negara hingga Rp7, 4 milyar. Hal itu berdasarkan investigasi dan observasi di lapangan.
“Bentuk penyelewengan itu terjadi dalam proyek pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan PC All In One, dan pengadaan Mebel,” kata Sekertaris LSM JEKO, Muhammad Ali dalam siaran Pers diterima Wawai News, Jumat 14 Februari 2025.
Dikatakan proyek tersebut terindikasi merugikan keuangan Pemkot Bekasi. Hal itu terjadi dalam pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan PC All In One, dan pengadaan Meubel pada Dinas Pendidikan.
Menurut Ncang Ali, modusnya melakukan mark-up harga. Proyek tersebut mekanismenya menggunakan e-katalog. Pemenangnya terkesan sudah ditentukan.
“Seperti misalanya, proyek Sarana TIK Bidang SD, dimana berdasarkan data yang ada, nilai kontraknya Rp6,4 milyar lebih. Kemudian untuk proyek pengadaan Sarana TIK Bidang SMP, nilai kontraknya juga sama yaknin Rp6,4 milyar lebih,”tukasnya.
Sedangkan untuk proyek Pengadaan PC All In One Bidang SD nilai kontraknya Rp10 milyar lebih. Proyek pengadaan Meubel Bidang SMP, sesuai dokumen yang ada di LSM JEKO nilai kontraknya Rp1,8 milyar lebih.
LSM Jeko menyimpulkan dari temuan tersebut setelah melalui analisa dengan bidang investasi dan observasi ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sejumlah Rp7,4 milyar lebih.
“Untuk itu, dari temuan tersebut akan disampaikan ke Ketua JEKO, untuk mengambil sikap lebih lanjut,” tuturnya
Disebutkan bahwa dari 56 SMPN dan 316 SDN yang menerima barang tersebut sudah dilakukan kroscek dan klarifikasi. Hasilnya pihak sekolah merasa tidak pesan atau mengajukan kebutuhan barang tersebut.***