Lampung

Belasan PNS di Pemkab Lampung Timur Dipecat degan Tak Hormat

×

Belasan PNS di Pemkab Lampung Timur Dipecat degan Tak Hormat

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Sudah belasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah di berhentikan dengan tak hormat dalam kurun waktu lima tahun ini.

“Pegawai Negeri Sipil tersebut dipecat karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Kata M Ridwan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Selasa (21/12/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan salah satu prioritas Pemkab Lamtim. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal itu.

“Salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018,” paparnya

BACA JUGA :  Jumlah DPT di Lampung capai 6.074.137 Jiwa

Menurut dia, dasar penerbitan SKB itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 250 butir (b) PP itu disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari 2016 hingga 2021, tercatat sudah ada 18 oknum PNS di Pemkab Lamtim yang dipecat,” kata dia.

Bahkan, kata dia, jumlah itu masih bertambah. Sebab pada Senin, 20 Desember 2021 tercatat ada tambahan lima oknum PNS yang sudah divonis pengadilan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Namun belum punya kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding dan kasasi,” ungkap dia.(*)