LampungLingkungan Hidup

Belasan Tahun Tercemar, GMBI Minta Pertanggungjawaban PT LMA 

×

Belasan Tahun Tercemar, GMBI Minta Pertanggungjawaban PT LMA 

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Ratusan warga yang tergabung dalam  LSM GMBI  Distrik Lampung Selatan menggelar aksi di depan perusahaan tambak PT. Labuhan mitra Abadi (LMA) di desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (27/1/2020).

Mereka meminta usaha tersebut ditutup jika tidak mampu memenuhi tuntutan warga yang terdampak limbah akibat aktifitas pengelolaan tambak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Masyarakat minta ganti untung, atau pembebasan lahan bentuk konpensasi akibat pencemaran. jika perusahaan tidak bersedia membeli lahan warga yang tercemar. Kami meminta ditutup,”ungkap Hery Prasojo, ketua GMBI distrik Lamsel dalam orasinya.

Mereka memberi waktu seminggu kepada perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga.

Aksi tersebut diterima langsung l perwakilan pihak PT.LMA, Wayan Rudi Yasa. Dia menyampaikan   bahwa Instalasi pengelolaan Air Limbah ( IPAL) tambak  belum sempurna sehingga pengelolaan limbah tidak maksimal.

BACA JUGA :  Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

“Ini lagi proses pembuatan lahan Ipal, dan tambak yang akan dikorbankan untuk pembuatan Ipal, nanti setelah panen.Untuk tuntutan warga, saat ini masih dalam proses. Dan hal ini butuh dana yang besar untuk pembebasan lahan. “Katanya.

Diketahui ada lima hektar lahan sawah dari 9 warga di desa Suak yang terdampak Limbah Tambak PT. LMA tersebut meminta untuk pembebasan lahan mereka yang sudah sekian lama tercemar.

Setelah orasi selesai, pemerintah desa bersama 9 warga yang terdampak dengan didampingi Kasat Intelkam Polres Lamsel, Babinkamtibmas serta  Babinsa, berembuk di Balai Desa setempat untuk menyimpulkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Jushadi Salah satu warga yang lahan sawahnya terdampak mengatakan sudah 15 tahun lahan sawah miliknya tidak bisa di garap karena sudah tercemar oleh limbah tambak milik PT.LMA.

BACA JUGA :  Tracking Mangrove Sangga Ekonomi Warga Lampung Timur

“15 tahun lahan kami tidak bisa digarap, hitung saja berapa kerugian kami. Waktu itu kami pernah bernegosiasi pada pihak perusahan untuk pembebasan lahan persawahan kami, namun sampai saat ini belum ada kesimpulan. ” ucapnya.

Pada proses negosiasi yang telah di lakukan, pihak PT.LMA hanya siap memberikan konpensasi lahan senilai Rp.20.000  Sedangkan nilai yang  ditawarkan warga sebesar Rp.200.000.

“Kami telah mengkuasakan penyelesaian persoalan ini pada LSM GMBI, kami berharap pihak PT.LMA memberikan konpensasi lahan kami dengan nilai yang sesuai. Dan kami minta secepatnya pihak perusahaan merealisasikan tuntutan kami.” Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Iptu. Andi Yunara, Selaku kasat Intelkam Polres Lamsel berjanji akan mengawal serta  membantu warga untuk menuntaskan persoalan warga.

BACA JUGA :  Suprian: Pak Camat Wonosobo, Klarifikasi Saja Soal Indikasi Pidana di Pekon Karang Anyar

“Dalam persoalan ini, kami akan berupaya mengawal sampai persoalan ini menemui titik temu, dan saya minta pada warga dan LSM GMBI untuk tetap menjaga situasi supaya  tetap kondusif. “Ujarnya.

Juli Wahyudin, Kepala Desa Suak juga meminta warga untuk selalu menjaga situasi kondusif dan selalu berkoordinasi jika terdapat permasalahan di masyarakat.

Tetap jaga situasi, kita akan bantu semaksimal mungkin dan menyampaikan kepada semua warga berjanji untuk secepatnya akan membuat tim kecil untuk berkoordinasi ke pihak PT LMA, untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, Tutupnya.(Endri)