LAMPUNG TENGAH – Niat ingin dapat harga miring malah berujung petaka. Seorang pria berinisial GL (39), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan membeli handphone hasil penjambretan.
Tersangka diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan di rumahnya, Senin (13/10/2025). Dari tangannya, petugas menyita satu unit HP Redmi Note 10S warna hitam, yang ternyata milik korban penjambretan di Kampung Lempuyang Bandar.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Wahyu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan, ponsel tersebut merupakan hasil kejahatan yang menimpa seorang perempuan berinisial EDL (30) pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, di Gang Kelapa.
“Saat itu korban pulang naik motor sendirian. Dua pelaku tak dikenal memepet dari sisi kiri dan menarik tas korban hingga talinya putus,” terang Kapolsek, Selasa (14/10/2025).
Dalam tas berisi HP Redmi Note 10S dan dompet, korban kehilangan barang senilai sekitar Rp3 juta. Setelah dilakukan pelacakan, polisi akhirnya menemukan ponsel tersebut telah berpindah tangan ke GL.
Kepada penyidik, GL mengaku membeli HP itu secara COD dari sepasang pria dan wanita yang tak dikenalnya. Ia berdalih tidak tahu bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Namun, alasan itu tak menyelamatkannya dari jeratan hukum.
“GL kami amankan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Kapolsek. “Kami juga masih memburu dua pelaku utama penjambretan yang menjual ponsel itu,” imbuhnya.
Kapolsek menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik murah tanpa bukti kepemilikan yang sah, karena bisa berujung ke penjara. ***