KOTA BEKASI – Drama terkait carut-marut dalam proses revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih berlanjut. Sejumlah vendor kembali menyoal, terkait sisa pembayaran yang belum dilunasi dengan mengadukan nasibnya ke Kejari Kota Bekasi.
Pihak vendor, supplier, kontraktor dan investor sampai sekarang masih berjuang untuk mendapatkan hak terkait sisa pembayaran dari pihak yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola Pasar Jatiasih dalam hal ini PT MSA.
Selain ke Kejari Kota Bekasi, para vendor tersebut juga kembali melayangkan laporan ke Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi tentang penagihan hak yang belum dapat diputuskan dan belum ada kepastian sejumlah;
- Tagihan 8 vendor : Rp 34.486.953.159 (Tahap 1) Awal Pembangunan
- Investor/kontraktor PT Surya Salura Mandiri : Rp62.358.600 (tahap 2)
- Tagihan 12 Vendor Rp : 9.051.745.687 (tahap 3).
Dalam surat yang diterima Wawai News, mengatasnama vendor, supplier dan investor bahwa kesekian kalinya terkait penagihan kepada PT MSA yang belum mendapatkan sisa pembayaran.

“Kami sudah bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pada Juni 2024. Pada saat itu pihak Direktur PT MSA tidak hadir tidak hadir,”ungkap Paskah Ria Dame Pakpahan dalam surat resminya, Jumat 20 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa penagihan pihak vendor, kontraktor, supplier atau investor belum ada keputusan apa pun sampai sekarang.
Berdasarkan hal tersebut, mereka mengimbau yang kesekian kalinya kepada Pemerintah Kota Bekasi terutama kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) untuk bisa memediasi dan membantu.
Pemberian Pengelola Pasar Tak Objektif
Dalam surat tersebut, pihak vendor revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi juga menyoroti terkait pemberian pengelolaan kepada PT MSA yang dianggap tidak objektif.
Menurut mereka ada beberapa syarat ketentuan yang bersifat prinsip tidak dan belum dipenuhi oleh PT MSA sampai dengan hari ini. Namun tetap diterbitkan, sehingga disimpulkan mereka (vendor-ed) ada dugaan gratifikasi.
“Kami menyimpulkan, adanya gratifikasi dan ketidak adilan dalam memberikan keputusan terkait tetap diterbitkan hak pengelolaan pasar Jatiasih,”ujar Paskah.
Paskah pun meminta, mohon agar Pemko Bekasi meninjau kembali penyerahan hak pengelolaan kepada PT MSA agar terciptanya transparansi, keadilan dan kesetaraan hak sebagai vendor juga sebagai warga Kota Bekasi.
Dalam surat pengaduan tersebut mereka melampirkan beberapa bahan pertimbangan meliputi;
- Surat PKS dari Wali Kota kepada PT MSA
- Surat defect list atas pembangunan Pasar Jatiasih
- Polis Asuransi dan Reminder Pembayaran yang tertunggak
- Dokumentasi penagihan dan beberapa proses mediasi.