WAYKANAN – Warga Kecamatan Negarabatin, Waykanan, WT (42) mencabuli anak tirinya yang masih berusia sepuluh tahun. Ini adalah kasus kedua selama Februari 2021 di wilayah Waykanan yang pada tahun 2019 lalu mendapatkan status kabupaten layak anak.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2021, Polsek Gunung Labuhan, Polres Waykanan mengamankan AU dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hami 16 minggu.
Terbaru adalah WT (42), diamankan anggota polsek setempat Negara Batin pada Jumat (19/2/2021), setelah polisi mendapatkan laporan terkait pencabulan anak di bawah umur yang masih status sebagai anak tirinya.
“Pencabulan oleh WT tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (19/2). Saat itu WT tidur bersama Me di ruang tamu. Namun bocah tersebut tidak mengenakan celana,”ungkap Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, melalui rilis yang dibagikan, Sabtu (20/2/2021).
Keesokan harinya, ibu korban mengaku curiga terhadap prilaku anaknya hingga sekitar pukul 06.00 WIB, menanyakan kepada anaknya mengapa ia tidak memakai celana.
“Saat korban diintrogasi ibunya tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya,” kata Sundoro mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung
Tapi ibu korban sepertinya penasaran, sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban kembali menanyai anaknya. Lagi-lagi bocah itu tidak mengaku. Lantas ibu korban bersama saudaranya membujuk agar sang anak bercerita.
“Nah, baru korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh WT. Ia juga diancam jika memberitahu apa yang terjadi padanya,”papar Sundoro.
Sertamerta ibu korban langsung melapor ke Polsek Negara Batin setelah mendengar cerita anaknya. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan.di Kampung Srimulyo, Negarabatin.
“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (20/2). Ia langsung dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya pada 14 Ferbuari 2021, Kepolisian wilayah Waykanan yakni dari Polsek Gunung Labuhan juga mengamankan seorang pelaku dan lebih sadis lagi. Bahkan AU diduga telah mencabuli MR putri kandungnya hingga hamil 4 bulan.
Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari menyatakan, AU kini telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke PPA Polres Waykanan.
Menurut Jauhari, AU diamankan pada Minggu (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku sendiri saat polisi tiba telah lebih dulu diamankan warga.
Didampingi Kanitreskrim Aipda Priyanto, terungkap pada sekitar pukul 09.00 WIB Minggu (14/2), MR yang tengah bekerja di sebuah rumah makan di Bukit Kemuning Lampung Utara merasa pusing dan perutnya sakit.
Kasus tersebut terungkap saat, MR kemudian meminta bantuan rekannya untuk membawanya ke salah satu bidan. Saat diperiksa ternyata MR telah hamil 16 minggu.
MR kemudian menelpon FT sang kakak untuk menjemputnya. Setelah itu FT bertanya kepada MR siapa yang menghamilinya dan dijawab MR pelakunya adalah AU.
Kepada FT, MR bercerita AU telah berulangkali mencabulinya sejak Juni hingga November 2020. MR dicabuli dirumahnya sendiri dan di rumah bibi korban.
“Perbuatan bejat pelaku ini bisa di jerat dengan UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tutup Priyanto.
(red)
Diambil dari berbagai sumber