BEKASI – Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani mengatakan, bagi warga yang belum sempat untuk melakukan pengambilan bantuan sosial tunai ( BST ) di wilayah RT / RW masing-masing tidak perlu cemas.
Pengambil BST bisa dilakukan di kantor POS tidak bisa mengambil waktunya yang telah dijadwalkan dilingkungan tempat tinggalnya karena bisa mengambil haknya di kantor Pos.
“Tentu BST tidak akan hangus, itu kan hak mereka penerima BST, ada ketentuannya. Jika pada waktunya berhalangan tentu bisa mengambil sesuai jadwal di Kantor POS Kota Bekasi,” ungkapnya, Selasa (19/1/2021).
Perlu diketahui, penyaluran BST diberikan hingga April 2021. Dan itu disalurkan dalam satu hari terbagi satu kecamatan. Setelah 12 kecamatan selesai, baru dijadwal ulang untuk warga yang tidak mengambil tepat waktu.
Warga akan menerima semacam kupon yang dibagikan oleh pengurus RT dan RW kepada warga yang sudah menerima undangan pada tahap awal. Dan bagi warga yang pindah alamat juga tidak hangus apabila masih tinggal di wilayah Kota Bekasi. Pengambilan yang menyusul juga ada jadwalnya.
“Untuk warga yang terlambat mengambil BST tunggu informasi dari RT dan RW setempat. Akan diberikan jadwal kapan bisa mengambil di Kantor POS,”tukasnya.
Untuk itu berharap jika warga tidak mengambil waktu tepat, tepat waktu, nama petugas POS yang berada di wilayahnya. Guna memudahkan saat pengambilan BST .
Dalam kesempatan itu dia, bahwa bahwa tidak ada pemotongan, pengurangan atau memberikan patokan iuran meskipun hal tersebut berdasarkan kesepakatan atau keikhlasan.
“BST sepenuhnya hak penerima, tidak ada namanya aturan menyumbang dalam uang tersebut, kecuali benar-benar ikhlas, tanpa ada permintaan atau iming-iming tertentu,” tandasnya.
( Budi )