TANGGAMUS – Marhakim (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, sudah bisa menghirup udara bebas.
Namun karena tersangkut masalah hukum lainnya, Marhakim sepertinya akan menghadapi kasus baru dan kembali ke bui di Lapas Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, tempatnya baru dinyatakan bebas.
Marhakim harus ditangkap polisi tepat di pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung, digerbang lapas, pada Senin (5/5/2025) pukul 11.15 WIB.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024.
“Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Sabtu 10 Mei 2025.
Diungkapkan bahwa peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo.
Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu.
Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman.
“Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Marhakim, bahwa dalam aksi kejahatan itu, ia berperan membawa motor, sementara rekannya Deni Marlian berperan sebagai eksekutor.
Pihaknya juga tengah menyusun kembali berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.***