PRINGSEWU – Kegembiraan IH (28) untuk menghirup udara bebas sirna, ia kembali ditangkap sebelum keluar dari pintu gerbang Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
IH harus bertanggungjawab dan menjalani hukuman dalam kasus serupa terkait pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Dia ditangkap pada Rabu, 17 April 2024, ketika baru saja bebas usai menjalani hukuman dan belum sempat keluar dari pintu gerbang halaman Lapas Gunung Sugih.
“Kami menangkap IH ketika keluar dari LP Gunung Sugih setelah bebas dari penjara kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, Kamis, 18 April 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kembali IH karena terlibat pencurian motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020, bersama komplotannya AF (28) yang telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.
IH dan AF beraksi pada pada 12 Mei 2020. Keduanya mencuri dari parkiran kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu.
Sementara korban pencurian adalah Gusti Sakti Yudistira (26), karyawan PT SMS Finance Pringsewu mengalami kerugian Rp16 juta.
“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian untuk berjudi dan bersenang-senang,” ujarnya.***