TANGGAMUS – Sejumlah dewan guru menolak serta tidak berani untuk menurunkan bendera merah putih yang berkibar compang camping di halaman SMP Negeri 1 Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (6/4/21).
Padahal sebelumnya telah diinformasikan ke pihak sekolah pada Senin 5 April 2021 kemarin, bahwa keadaan bendera merah putih yang berkibar sudah tidak layak lagi, sebab keadaan bendera merah putih tersebut dalam keadaan robek compang camping dan kusam.
Sementara Komite Sekolah telah mengetahui keadaan bendera tersebut, dan akan menyampaikan teguran ke pihak sekolah agar bendera yang compang camping tersebut segera diturunkan dan diganti.
“Nanti saya sampaikan ke pihak sekolah, untuk bahwa keadaan bendera itu sudah robek” kata salah satu komite sekolah. Senin (5/4/21).
Dalam hal itu, saat dikonfirmasikan kembali, pihak sekolah tidak menggubris teguran tersebut, bahkan sejumlah dewan guru menolak untuk diturunkan bendera merah putih yang sudah compang camping tersebut.
“Nanti dulu diganti, kami tidak berani untuk menurunkan tanpa seizin Kepala Sekolah, datang aja lagi besok kalian kesini” cetus salah satu dewan guru dan diamini oleh dewan guru yang lain saat diminta untuk digantikan dengan bendera merah putih yang baru di beli. Selasa (6/4/21).
Diwaktu bersamaan, Tokoh masyarakat Kecamatan Wonosobo, Rusdi menyampaikan bahwa, dengan keprihatinannya ia telah membelikan bendera yang baru dengan tujuan untuk mengganti bendera yang sudah rusak berkibar di halaman SMP Negeri 1 Wonosobo, namun ditolak mentah-mentah oleh sejumlah dewan guru.
“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat prihatin melihat keadaan sang Bendera Merah Putih berkibar sudah tidak layak, maka saya belikan bendera Merah Putih yang baru tadi, tapi saat akan di ganti, malah tidak diperbolehkan oleh dewan guru, alasannya menunggu izin dari kepala sekolah, padahal kepala sekolahnya sudah di telpon tapi tidak diangkat” pungkas Rusdi geram sembari mengepalkan tangan.
Padahal itu semua telah di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (c) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dengan ketentuan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang
rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf (c). (RS)