4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Universitas Lampung secara terbuka.
5. Merevisi peraturan rektor no. 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.
Baca juga: Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus
6. Meminta kemendikbudristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
7. Semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi ini dan yang terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Universitas Lampung.
Baca juga: Terungkap, Ternyata e-Warong di Kampung Sukajaya Dikelola Aparatur
Sebelumnya, Rektor Unila Profesor Karomani ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Ketiga pejabat Unila dengan seabrek gelar akademik itu jadi tersangka suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.
Baca juga: Pekerjaan Talud di Pekon Sinar Saudara Timpa Pembangunan Sebelumnya, Aneh!
Dari ekspos KPK diketahui pihak Rektor Unila diduga mematok harga untuk masuk jalur mandiri Rp100 juta hingga Rp350 juta dari para orang tua peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada tahun akademik 2022. (*)