LAMTIM – Kelompok Penerima Manfaat (KPM) se-Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menolak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui e-Warong. Pasalnya beras yang disalurkan tersebut dinilai tidak layak konsumsi, terlihat bulat dan berwarna kuning.
[fvplayer id=”7″]
Delapan desa di Kecamatan Margasekampung tersebut, meliputi Desa Gunung Raya, Peniangan, Batubadak, Bungkuk, Gunungmas, Girimulyo dan Purwosari. Penemuan tersebut terjadi pada Kamis (19/12/2019)
Pantauan Wawai News, di desa Gunung Raya, KPM setempat telah membuat surat pernyataan menolak menerima bantuan beras tersebut. Karena dinilai tidak layak komsumsi dan berbeda dari biasanya.
Surat pernyataan penolakan itu sendiri langsung disaksikan oleh oleh TKSK dan polsek kecamatan Marga Sekampung. Mereka menandatangi berita acara surat pernyataan penolakan
atas beras yang tidak layak konsumsi tersebut.
Mendapat bantuan beras busuk dan jelik, Ibu-ibu KPM setempat meminta kepada pemerintaah agar bisa mengawasi Badan urusan logisti (Bulog) agar tidak mengirim beras yg tak layak kosumsi.
TKSK kecamatan Marga Sekampung Tusiman, saat diminta tanggapannya atas kondisi beras tersebut hanya menyarankan menyaran agar KPM membuat surat berita acara pernyataan penolakan.
Sekretaris Kecamatan Marga Sekampung, Haryadi, membenarkan adanya penolakan terkait penyaluran beras di wilayah setempat. Dia pun mengkaui sudah mendapat laporan bahwa kualitas beras untuk KPM tersebut jelik dan bau.
“Seharusnya ditukar dengan yang bagus, siapa yang mau makan beras busuk,”tegas mengaku sudah mendapat laporan terkait kualitas bantuan beras untuk Kecamatan Marga Sekampung. (KANDAR)