Dia pun menyampaikan pendapat bahwa Ketua Golkar Lampung itu jelas dan pasti tidak keberatan atas dipotongnya masa jabatan sebagai gubernur yang seharusnya berakhir Juni 2024.
“Buktinya, Arinal tak ikut menggugat pemotongan masa jabatan, bersama 7 kepala daerah lainnya,” papar dia.
BACA JUGA: Lantik Pj Bupati Tanggamus, Arinal Ingatkan Batas Kewenangan sebagai Penjabat
Saat ini, jelas jika Gubernur Arinal berubah pikiran untuk ikut menggugat, tentu waktu sudah tidak cukup waktu lagi, hanya tersisa waktu satu minggu kedepan.
Berdasarkan UU Pilkada, ketujuh kepala daerah tersebut dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 akhir masa jabatannya pada 2023. Arinal Djunaidi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA: Arinal Keluarkan Edaran Tegas Terkait PPDB 2023, Tak Boleh Ada Titipan dari Siapapun
Mereka yang menggugat pemotongan jabatan kepada daerah adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat. (*)