Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Dilimpahkan

×

Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Kasus naskoba melibatkan satu Oknum ASN dan dua Honorer di Pringsewu Dilimpahkan kan, Rabu (20/1/2021) - foto SMN

PRINGSEWU – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Kabupaten Pringsewu dan dua tenaga tenaga honorer yang melakukan tindak pidana tindak pidana narkotika jenis sabu dilimpahkan Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri setempat. Rabu (20/1).

Ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Musnandar (40) PNS dan dua orang tenaga Honorer Aji Setyo Untoro (27) dan Deni ferdiansyah (26)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga,  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu nomor B-1765/L.8.20.Euh.1/12/2020 bertanggal Desember 2020.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya diterima Wawainews.

BACA JUGA :  Korban Penipuan Mengatasnamakan Ajudan Wawalkot Bekasi

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis 1 oktober 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di pekantoran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kab. Pringsewu.

Saat dilakukan penggrebekan dari ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palstik klip bekas pakai, 5 buah alat hisab sabu, 9 buah kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 3 buah korek api dan 1 buah kotak rokok.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”terangnya

Dalam kesempatan itu Kasatresnarkoba juga mengatakan, kasus narkoba yang melibatakan oknum PNS ini, diharapakan menjadi pembelajaran bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepan, agar tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Ditangkap Satresnarkoba

“Cukup 1 ASN ini saja, begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Pringsewu, ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika,”ujarnya.

Kepada masyarakat, Polres Pringsewu juga menghimbau agar melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba.

“Silakan Laporkan ke Polisi, karena narkoba ini adalah musuh kita semua, yang dapat menghancurkan generasi bangsa,”pungkasnya.

(SMN)