Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dilimpahkan, Pelaku Akan Menghadapi Ancaman Pidana Mati

×

Berkas Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dilimpahkan, Pelaku Akan Menghadapi Ancaman Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Timin pelaku pembunuhan IRT di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, saat konfrensi pers ungkap kasus di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023)
Timin pelaku pembunuhan IRT di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, saat konfrensi pers ungkap kasus di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023)

TANGGAMUS – Genap tiga bulan berlalu, berkas kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanggamus yang membuat gempar akhir tahun 2023 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh polisi, Kamis 14 Maret 2024.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga di Semaka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sudimoro, Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Timin didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Tanggamus

“Tersangka Muslihudin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB,”ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, pada Jumat 15 Maret 2024.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.

Proses pelimpahan itu pun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

BACA JUGA :  Diringkus di Duren Sawit, Pelarian Mantan Kades Marga Batin Berakhir

Diketahui bahwa Muslihudin alias Timin menjadi tersangka pembunuhan tehadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Aceh Non Aktif, Divonis 7 Tahun

Barang bukti yang dilimpahkan berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realmi C3.

Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsidair subsidair pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.***