Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadis Perkim Telah Diterima Kejari Kota Metro

×

Berkas Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadis Perkim Telah Diterima Kejari Kota Metro

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO — Berkas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Fadilah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Nurvita Kusumwardani, melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan oknum kadis Perkim berinisial F tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama inisial F sekitar pukul 09.00 WIB,”ungkap Debi Resta Yudha, Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, berkas tersebut jelasnya baru bisa dibuka pada saat persidangan, sehingga saat ini belum bisa memberikan keterangan barang bukti yang diserahkan.

BACA JUGA :  BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kilogram Via Pelabuhan Bakauheni

Dikatakan bahwa F merupakan oknum pejabat di Kota Metro. Barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen.

“Tapi untuk rincinya nanti kita buka di persidangan, karena di persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi kawan- kawan bisa melihat dan meliput semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 yang dilanjutkan pada Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Untuk SPDP itu kami terima Mei 2023. Perkara itu prosesnya panjang karena proses penyidikan dari pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti,sehingga baru di 6 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P-21,” ungkapnya.

Dikonfirmasi awal perkara tersebut merupakan kasus perdata, Kasi Intel Kejari metro menegaskan kesimpulan kasus itu di persidangan.

BACA JUGA :  Gila, Wanita asal Peru Nekat Selundupkan Kokain Seberat 1,2 Kg

“Kita tidak bisa masuk ke situ, nanti kan masuk substansi perkara dan akan kita lihat di persidangan. Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja,” bebernya.

Debi juga menginformasikan bahwa F dilakukan penahanan hingga 20 ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

“Untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dari 24 Januari – dengan 13 Februari 2024 di Lapas kelas IIA Kota Metro,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Metro bakal menunjuk tim JPU sebanyak 5 orang jaksa. Tim tersebut nantinya bakal menerangkan tuntutan terhadap F dalam persidangan.***