Hukum & KriminalLampung

Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21

×

Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21

Sebarkan artikel ini
Wartawan Wawai News Sumantri didampingi puluhan wartawan melaporkan oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial ke Polres Tanggamus, pada Rabu 1 Maret 2023, (foto_arzal)

Permintaan itu pun jelasnya sesuai asas equality before the law, dimana semua orang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Sehingga tidak ada keistimewaan terhadap tersangka yang juga kepala pekon aktif di Way Nipah.

Kejaksaan tegasnya, jangan pandang bulu, sebab hukum tidak memandang status, hukum harus ditegakkan. Jangan karena tersangka seorang Kepala Pekon sehingga tidak dulakukan penahanan, apalagi karena hukumannya dianggap ringan sehingga tidak dilakukan penahanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Masuk Penilitian Tahap I Kejaksaan

“Apa lagi saat ini, informasi yang beredar di kalangan masyarakat, tersangka merasa kebal hukum karena tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian” tandasnya.

BACA JUGA :  Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Pemprov Sumut, Ini Sosok Hamid Heriansyah Lubis

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa seorang Wartawan wawainews.id di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung sampai saat ini masih belum ada kejelasan tindakan hukum terhadap pelaku.

Sudah hampir tiga bulan Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Aprial, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ada langkah tegas dari penegak hukum terhadap pelaku.

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Hal tersebut membuat korban penganiayaan Sumantri mengaku resah, dan bertanya-tanya terkait kinerja aparat penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.

Berkas perkara masih mondar-mandir antara pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan belum ada kejelasan setelah P19 apakah sudah P21.

BACA JUGA :  SP3 Resmi Buat Laporan Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdik Tanggamus

BACA JUGA: Ketua PWRI Tanggamus Minta Polisi Menahan Tersangka Penganiayaan Wartawan

“Kasus ini bergulir sejak akhir Februari 2023, sekarang sudah Juli 2023, masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum terhadap pelaku yang telah resmi jadi tersangka, ini seperti apa penegakan hukumnya. Nyesal saya ga melawan saja saat dianiaya kalo tau prosesnya begini,”tegas Sumantri.

Lambannya penanganan kasusnya membuatnya berpikiran lebih baik hukum rimba saja kedepannya jika mengalami hal serupa. (*)