WAWAINEWS.ID – Kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah Aprial, masih berlanjut di Polres Tanggamus.
Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan telah melengkapi dan menunggu P-21 setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 5 Juni 2023 sempat mengembalikan berkas perkara atas nama Apriyal untuk dilengkapi.
BACA JUGA: Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Masuk Penilitian Tahap I Kejaksaan
Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus (SP2HP) yang telah diterima Sumantri pada 26 Juni 2023.
Melalui SP2HP/270/VI/RES.1.6./2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan memberitahukan Penyidik telah mengirimkan kembai berkas perkara dengan Nomor BP/29/III/RES.1.6./2023/ Reskrim tanggal 27 Maret 2023 ke JPU Kejari Tanggamus dengan petunjuk kekurangan formil dan materil yang telah dilengkapi.
Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Tanggamus untuk sementara belum ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan
Rencana kegiatan selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Diketahui bahwa kasus laporan terkait penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah bergulir di Polres Tanggamus sejak Maret 2023 lalu.