Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Wartawan Wawai News Sumantri didampingi puluhan wartawan melaporkan oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial ke Polres Tanggamus, pada Rabu 1 Maret 2023, (foto_arzal)

Wartawan Wawai News, mendapatkan penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis pada Selasa 28 Februari 2023 mengakibatkan kaki kirinya terkilir dan mengalami luka lecet bagian leher akibat cekikan.

Pelaku penganiayaan Aprial Kepala Pekon Way Nipah resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu. Sejak ditetapkan tersangka, hingga saat ini pelaku tidak ditahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menegaskan, tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.

Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. (*)