Wartawan Wawai News, mendapatkan penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis pada Selasa 28 Februari 2023 mengakibatkan kaki kirinya terkilir dan mengalami luka lecet bagian leher akibat cekikan.
Pelaku penganiayaan Aprial Kepala Pekon Way Nipah resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu. Sejak ditetapkan tersangka, hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
BACA JUGA: Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus
Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menegaskan, tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.
Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. (*)













