Hukum & KriminalNasional

Berkas Sambo Cs Dilimpahkan, Kejagung Minta KPK Ikut Mengawasi

×

Berkas Sambo Cs Dilimpahkan, Kejagung Minta KPK Ikut Mengawasi

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo saat menghadap Tim Penyidik JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). @foto:puspenkum

Juga tersangka perkara lain, yakni pidana pelenyapan barang bukti (obstruction of justice). Salah satunya, Hendra Kurniawan (HK), jenderal bintang satu, yang bawahan langsung Sambo sebagai Kadiv Propam. Isteri Sambo, Putri Chandrawati (PC) juga ikut diserahkan.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Dr Fadil Zumhana, Rabu (05/10/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Eforia Anies, Tapi Jangan Lupa Mafia Ferdy Sambo Masih Sangat Kuat

Empat tersangka pembunuhan (primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tanpa rencana) itu diterima dalam keadaan sehat. Yaitu, Richard Eliezer Pudiang Lumiu (REPL), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Begitu pun untuk tersangka pidana penghilangan barang bukti (obstruction of justice) yang juga diduga didalangi Sambo. Mereka adalah Hendra Kurniawan (HK), Baiquni Wibowo (BW), Arif Rahman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Baca juga: Spam di Pekon Bandar Sukabumi Dianggap Percuma, Kenapa?

BACA JUGA :  Menteri Trenggono, Ajak Dunia Bersatu Lawan Praktik Illegal Fishing

Setelah menerima para tersangka dari penyidik Bareskrim ini, Kejagung memastikan untuk menahan hingga perkara diproses di pengadilan.

“Tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan. Karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan,” jelas Fadil Zumhana. (*)