BOGOR – Bermodalkan indentitas kartu pers, dua pria ini mengaku sebagai wartawan dan telah melakukan pemerasan kepada puluhan orang dengan kerugian mencapai ratusan juta. Keduanya JS (47) dan JN (46) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K, dalam gelar konferensi pers mengatakan kedua terduga pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga tersangka lainnya sedang dalam pengejaran yaitu FS FWS dan JS semua warga Bekasi.
Dikatakan bahwa modus para pelaku tersebut dengan membuntuti aktifitas korbanya yang rata- rata Pejabat ASN pegawai BUMN dan pengusaha serta beberapa profesi lainnya.
Kedua tersangka ini kelompok yang mengaku wartawan ini dalam menjalan tak segan dalam melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, lalu memfoto, dan merekam serta memvideokan calon korbannya dengan menyasar hotel tertentu
“Penangkapan berdasarkan laporan, setelah ditelusuri ternyata korbannya banyak mencapai 37 dengan kerugian ratusan juta,”ujarnya
“Mereka ini dalam menjalankan askinya mengikuti aktivitas, bila ada kegiatan melenceng akan direkam menggunakan ponsel. Setelah dirasa memiliki bukti lalu melakukan pemerasan hingga pengancaman,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun
Bermodalkan kartu identitas pers, para pelaku pun mengancam memublikasikan kepada masyarakat. Aksinya tidak hanya di kabupaten Bogor, beraktivitas di wilayah 6 kota diantaranya Bogor Kota, Tanggerang, Depok, Bekasi, Karawang dan Jakarta Timur untuk di kabupaten Bogor para pelaku telah melakukan di 8 kecamatan.
“Nominal kerugian para korban yang diperas oleh para pelaku oknum wartawan ini beragam, ada yang mencapai Rp250 juta dan paling sedikit Rp2 juta, total yang dikumpulkan para pelaku selama dua tahun ini sekitar Rp500 juta” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah KTA Pers kedua pelaku, 3 HP pelaku, Kartu ATM dan dua Unit sepeda Motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KHUP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Bupati Bogor Ade Yasin yang hadir dalam gelar konfrensi pers tersebut mengapresiasi institusi kepolisian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena berhasil mengungkap perkara wartawan “bodrek” atau abal-abal yang dinilai meresahkan.
“Kami apresiasi kepolisian, karena berhasil membongkar kasus pemerasan ini oleh orang-orang mengaku wartawan,” ujar Ade Yasin, saat hadir dalam konferensi pers perkara wartawan “bodrek”, di Mapolsek Cileungsi, Bogor, Sabtu.
Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, ia sempat dibuat risih dengan ulah para wartawan bodrek yang mengganggu kinerja kepala desa (kades) di beberapa wilayah.
“Sekarang kita ada program satu miliar satu desa (samisade). Nah yang begitu-begitu (wartawan bodong) pasti banyak yang mengganggu kades. Suka mencari-cari masalah ujung-ujungnya memeras dan mengancam,” ujarnya saat itu, di Klapanunggal, Bogor, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya, para kades hingga pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus meningkatkan literasi mengenai media, dan tidak perlu takut terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.