JAKARTA – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melaporkan terkait hibah dua unit kapal pelayaran rakyat (Pelra) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan merek KM. Banawa Nusantara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan terkait potensi merugikan keuangan negara itu diantar langsung ke Kejagung RI di Jakarta Selatan, oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP Baskoro beserta Sekjen Aji Rusmansyah, pada Rabu 4 September 2024.
“Kami sudah bersurat secara resmi dua kali mempertanyakan terkait kapal hibah ke Pemerintah Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Sekretaris Kota, Dinas Pariwisata, dan BPKAD. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga kami secara resmi melaporkan ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkap Baskoro Ketua Umum LSM Linap, Kamis 5 September 2024.
Dikatakan laporan ke Kejagung RI itu, berdasarkan data yang diperoleh di Kepri khususnya di Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait adanya temuan data sebagai berikut :
Bahwa pada Mei tahun 2020 Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima hibah 2 (dua) unit kapal Pelayaran Rakyat (PELRA) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KM. Banawa Nusantara;
Hibah tersebut tujuannya untuk membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik untuk angkut orang dan barang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai data bahwa dua unit Kapal tersebut telah dicatat sebagai aset Barang Milik – Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang teregister dengan nama barang kapal passenger (kapal penumpang) dengan harga Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar,”paparnya
Namun demikian dari analisa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.