Scroll untuk baca artikel
Nasional

Berprofesi Ganda Wartawan dan LSM, Seruan Dewan Pers: Silahkan Mundur

×

Berprofesi Ganda Wartawan dan LSM, Seruan Dewan Pers: Silahkan Mundur

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Profesi ganda jurnalis mendapat sorotan serius dari Dewan Pers. Pasalnya fenomena waratwan atau Pimpinan Redaksi juga menjalan peran sebagai anggota atau Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kian marak.

Hal itu pun sebenarnya sudah lama mendapat sorotan publik, terutama di daerah seorang mengaku wartawan atau Pimpinan Redaksi sebuah media juga sebagai anggita atau Ketua LSM.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sehingga tidak sedikit dalam pemberitaannya mengutip pernyataan dari wartawan atau pimpinan media juga sebagai ketua, aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.

BACA JUGA :  Profil Iptu Umbaran Wibowo Sukses Nyamar Sebagai Wartawan Selama 14 Tahun

BACA JUGA: JMSI Resmi Jadi Konsituen Dewan Pers

“Pasalnya, gejala wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Dewan Pers dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Wawai News, Jumat (25/11/2023).

Dewan Pers membuat edaran tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.

Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.

BACA JUGA: BNSP Sepakat, Dewan Pers Satu-Satunya Payung Pers Nasional

Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

BACA JUGA :  Iptu Umbaran Tak Hambat Kebebasan Pers

Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam seruan itu, Dewan Pers, menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA : Dewan Pers: Profesionalisme dalam Meliput Masalah Publik, Penting

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

BACA JUGA :  Dewan Pers: Profesionalisme dalam Meliput Masalah Publik, Penting

Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

BACA JUGA : Dewan Pers, Dinilai Khianati Perjuangan Kemerdekaan Pers

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut: