WAWAINEWS – Oknum guru honorer yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya akhirnya dibekuk Polisi di rumahnya, pada Senin (14/11/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Oknun guru honorer inisial THN (36) tersebut merupaka warga Tiyuh (desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
BACA JUGA: Solidaritas Tubaba Nyalakan Seribu Lilin untuk Jurnalis Shireen Abu Akleh
THN dibekuk Polisi lantaran tidak bertanggung jawab usai menyerubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil yang berinisial DA (16) sejak bulan April 2022 yang lalu.
Tersangka ditangkap kemarin saat berada di kediamannya, setelah polisi menerima laporan orang tua korban berinisial DA (16) warga Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami, Selasa, 15 November 2022.
BACA JUGA: Hamili Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Kasat mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada Minggu (13/11/2022) atas nama pelapor Mini Suryadi selaku keluarga korban warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
“Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga TNH,” ujarnya.