LAMPUNG – Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan demikian total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang.
“Hasil pemeriksaan ada tambahan dan gelar perkara, penyidik menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu 23 mei 2021.
Kedua tersangka baru itu berinisial RH dan MS. Sebelumnya, keduanya sempat diperiksa penyidik Polres Lampung Selatan namun belum ditetapkan tersangka karena belum menhcukupi minimal dua alat bukti.
“Setelah polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan gelar perkara kembali terhadap kedua orang tersebut, maka terpenuhi unsur pidananya berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” katanya
Pandra mengatakan RH da MS dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sebelumnya polisi juga telah menjerat tujuh tersangka lainnya dengan ancaman hukuman serupa.
Untuk tersangka J, SA, S, D, ANS, AGS, ATS polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan DT (oknum kades, red), dijerat pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Karantina Wilayah.
Untuk tersangka JM dan SK dijerat pasal 28 Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara empat orang lainnya yang sebelumnya mengikuti pemeriksaan oleh kepolisian setempat telah dipulangkan. Mereka yakni SH, MS, RH, dan RM dipulangkan karena tidak cukup alat bukti.