TANGGAMUS – Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, secara resmi mengumumkan perubahan nama Masjid Nurul Faizin Islamic Centre menjadi Masjid Agung Nurul Faizin Islamic Centre Kota Agung.
Perubahan sebuah momen bersejarah tercatat dalam perjalanan spiritual Kabupaten Tanggamus itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.125/10/08/2025 pada 20 Maret 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati dalam acara Tanggamus Bersholawat yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025 itu di Masjid Agung Nurul Faizin di lingkungan Islamic Centre Kota Agung dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari visi besar untuk menjadikan masjid sebagai pusat keagamaan yang lebih strategis bagi masyarakat.
“Masjid Agung ini bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pusat keagamaan dan pembinaan umat, termasuk peningkatan ekonomi, intelektualitas, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Bupati.
Sebagai Masjid Agung, Nurul Faizin diharapkan menjadi pusat kegiatan keislaman yang lebih luas, termasuk pengembangan pendidikan, sosial, dan ekonomi berbasis syariah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fasilitas dan program di masjid ini, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi umat Islam di Tanggamus.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jamaah untuk mengikuti Tanggamus Bersholawat dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan.
Acara ini diharapkan menjadi momentum keberkahan sekaligus perekat ukhuwah Islamiyah di Kabupaten Tanggamus.
Perubahan status menjadi Masjid Agung ini menandai langkah besar dalam penguatan nilai-nilai keislaman di daerah.
Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, Masjid Agung Nurul Faizin diharapkan menjadi simbol kebangkitan spiritual dan pemberdayaan umat di Tanggamus. ***