KEPRI — Berusaha kabur dari tangkapan, 2 (dua) pemilik Narkotika jenis Sabu berinisial E (40) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. E ditangkap bersama pelaku lainnya inisial I (33), atas kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Sungai Payung, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (06/07/2021).
Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, E mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu dari inisial I.
“Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung menuju rumah E untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara I, dan juga telah diamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk Xiaomi warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio,” kata AKP Ronny Burungudju, Minggu, (11/07/2021).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah E, datang seorang laki–laki yang menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan berhenti di rumah E.
“Kami langsung mengamankan laki–laki tersebut, yang mana kepada petugas ia mengaku bernama I (33), dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan terhadap I, yang mana kami temukan 1 (satu) buah kotak rokok U Mild disaku celana depan sebelah kanan yang berisikan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca,” ungkap Ronny.
Ronny juga mengatakan, bahwa I mengaku akan mengantar 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada saudara E yang dipesan sebelumnya. Saat diinterogasi, I mengatakan bahwa 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Kemudian kami juga ada mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Legenda. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Ronny.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri–cirinya ada menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, yang sering melintas di seputaran wilayah Jalan Tanjung Unggat – Kota Tanjung Pinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 16.00 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang melintas di jalan Sungai Payung dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Scorpio dan langsung memberhentikan 1 (satu) orang laki–laki tersebut yang mana setelah diberhentikan laki–laki tersebut sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan.
Selanjutnya dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap inisial E (40), yang mana berhasil ditemukan 1 (satu) helai Kapas warna putih yang terletak di tanah tempat E diberhentikan, yang mana berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.12 gram.
Kepada petugas, E mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sempat ia buang saat berusaha kabur.
“Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tambah Ronny.
Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi Nomor TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)