BEKASI – Mulai esok, Senin (8/6/2020) bus antarkota antar provinsi (AKAP) AKP/AKDP dan Akdop antar Kota Dalam Provinsi, sudah diperbolehkan untuk masuk di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Hal tersebut terkait penerapan adaptasi new normal di wilayah setempat.
Keputusan itu, sesuai arahan langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dalam rapat bersama Organda, BPTJ dan UPTD, Dal OPS dan lainnya, Minggu (7/6/2020).
“Besok intinya, Kota Bekasi sudah boleh dimasuki Bus AKAP. Tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,”ungkap Amat Juani, Ketua Organda Kota Bekasi, usai mengikuti rapat dengan Dishub kepada Wawai News
Dikatakan rapat tersebut dilanjutkan bersama Kabid Dal OPS dan UPTD guna membahas teknis penerapan protokol dengan kembali diizinkan beroperasinya bus AKAP di Kota Bekasi.
Menurut Amat Juani, penerapan diperbolehkan bus AKAP melakukan operasi kembali di Kota Bekasi tetap mengacu pada arahan kementerian perhubungan salah satunya jumlah penumpang hanya 50 persen.
“Organda akan membantu Dishub Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan di lapangan seperti terminal dan titik kumpul lainnya,”ungkap Amat Juaini.
Diketahui sebelumnya, Penghentian sementara pelayananan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Penghentian sementara pelayanan ini mulanya akan berakhir pada 31 Mei 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Nugie)