Lampung

Besok, Ribuan Honorer di Tanggamus Gelar Aksi, Tuntut Kejelasan Status

×

Besok, Ribuan Honorer di Tanggamus Gelar Aksi, Tuntut Kejelasan Status

Sebarkan artikel ini
Ratusan honorer di Kabupaten Tanggamus menggelar aksi damai menuntut penambahan kuota untuk P3K, Selasa (21/3/2023)
Ratusan honorer di Kabupaten Tanggamus menggelar aksi damai menuntut penambahan kuota untuk P3K, Selasa (21/3/2023) - foto dok Wawai news

TANGGAMUS – Ribuan honorer di Kabupaten Tanggamus berstatus R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 besok Rabu 15 Januari 2025, akan menggelar aksi menuntut kejelasan status.

Berdasarkan informasi Wawai News, aksi tersebut diprakarsai oleh Forum Honorer R2 dan R3 akan melibatkan semua unsur honorer dari berbagai sektor, mulai dari guru, tenaga kesehatan, teknis administrasi, Satpol PP, Dishub, dan lainnya di lingkungan Pemkab Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu, tidak lain untuk menyuarakan nasib honorer di Kabupaten Tanggamus, terutama honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor meliputi Guru, tenaga kesehatan, teknis administrasi, Satpol PP, Dishub, serta unsur honorer lainnya.

BACA JUGA :  Belasan Kali Beraksi, Petualangan Edi Berakhir di Tekab 308 Tanggamus

Mereka akan bergabung untuk menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada honorer R2 dan R3, yang hingga kini belum mendapat kejelasan mengenai status kepegawaian mereka.

Sehingga aksinya akan menuntut pengakuan yang layak dan kebijakan pemerintah yang memberikan solusi nyata terkait masa depan mereka.

Ini lah yang disuarakan oleh honorer berstatus R2 dan R3 kepada pemerintah, sesuai agitasi yang beredar:

  1. Segera sahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu, bukan hanya paruh waktu.
  2. Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time.
    Menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) sebagai PPPK full time.
  3. Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
  4. Tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) menolak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan meminta agar status honorer dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.
  5. Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) wajib berdasarkan masa kerja.
BACA JUGA :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Paslon di Tanggamus Timpang, MSA-Agus Suranto Ambil Separuh Suara

Honorer menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor.***