Kemudian korban membuat laporan ke Polres Lampung Timur, dengan cepat merespon cepat, laporan hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA : PNS, Kades hingga Anggota Dewan Aktif Nyalon dari Partai Berbeda Jadi Temuan Bawaslu Lampung Timur
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya.***