Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

BMPS Tuntut Rombel SMPN di Kota Bekasi Tidak Lebihi Standar Pendidikan

×

BMPS Tuntut Rombel SMPN di Kota Bekasi Tidak Lebihi Standar Pendidikan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahap pertama di Kota Bekasi baru selesai dilaksanakan.

Tekanan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi langsung dilakukan meminta agar Pemerintah menjalan komitmen terkait rombel, Jumat (23/6/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BMPS Kota Bekasi menggelar aksi ke Gedung Plaza Pemkot Bekasi, mereka menuntut agar Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Bekasi bisa merealisasikan jumlah rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri agar sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Diketahui sesuai standar nasional jumlah peserta didik per rombongan belajar mencapai 32 siswa per kelas.

BACA JUGA : Gruduk DPRD Kota Bekasi, BMPS Minta Anggota Dewan Tak Jadi Calo PPDB Online

BACA JUGA :  BMPS Sebut Pj Wali Kota Bekasi Tak Peduli Pendidikan, Ini Alasannya!

Ratusan massa yang terdiri dari para guru sekolah swasta di Kota Bekasi mendesak Kepala Disdik Kota Bekasi dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani komitmen agar jumlah rombel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayung Sardi Dauly Sekretaris BMPS Kota bekasi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan menuntut agar jumlah rombelnya dikembalikan menjadi 32 siswa.

Dikatakan bahwa selama 9 tahun BMPS mengawal persoalan Rombel tapi selalu dilanggar secara prosedur.

BACA JUGA : Terkait PPDB Online, Giliran BMPS Geruduk DPRD Kota Bekasi

“Seharusnya diisi 32 siswa, tapi pada kenyataannya diisi sebanyak 42, 48 bahkan sampai 50 siswa per rombelnya dan ini sudah menyalahi aturan yang ada,” tegas Ayung.

Dikatakan bahwa saat ini keberadaan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SMP Negeri di Kota Bekasi terutama yang menggunakan bangunan SD Negeri yang telah ditutup, diketahui bahwa luas ruang kelasnya tidak sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA :  Alamaak.. Lingkungan Disdik Lampung Belum Terlihat Spanduk Pencegahan Covid-19

Menurutnya USB SMP Negeri masih ada yang menggunakan bangunan SD yang sudah ditutup juga menyalahi aturan.

BACA JUGA : Rencana Melancong Anggota Dewan Bekasi ke Eropa Belum Disetujui Pimpinan Dewan

“Padahal dalam setiap rombelnya diisi lebih dari 40 siswa dan hal ini sangat sesak sekali,” akunya.

Ayung, menegaskan jika Disdik maupun Pemkot Bekasi tidak mau menandatangani pernyataan sikap terkait jumlah rombelnya agar dikembalikan menjadi 32 siswa per kelas.

“Mereka tidak mau menandatangani pernyataan dari tuntutan yang BMPS Kota Bekasi ajukan agar rombelnya dikembalikan menjadi 32 siswa,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Ayung menegaskan, BMPS Kota Bekasi akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

BACA JUGA :  Demonstrasi Berujung Duduki Kursi Pimpinan DPRD, Hanan Diminta Mundur

BACA JUGA : BMPS Kota Bekasi Sebut Kesetaraan Kebijakan Pendidikan Harus Diperbaiki

“BMPS Kota Bekasi akan kembali melakukan aksi serupa dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” katanya.

Ayung juga menkhawatirkan jika setiap rombel di SMP negeri diisi melebihi ketentuan yang ada. Selain proses pembelajaran yang tidak maksimal, siswa juga bisa beralih kepada hal-hal yang negatif.

“Yang kami khawatirkan, jika setiap rombelnya melebihi kapasitas atau aturan yang telah ditetapkan, maka proses pembelajarannya bisa tidak maksimal karena penuh sesak,” pungkasnya.***