Scroll untuk baca artikel
Info WawaiNasional

BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan

×

BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih, bersama Narasumber dan peserta Pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan. (Foto : Ist)

JAKARTA — Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Henny S Widyaningsih, menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam System Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia.

Hal itu ditegaskan Henny, saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi, di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” ujar Henny.

Dikatakan pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.

BACA JUGA :  Menteri Edhy Dorong Pembudidaya di Lamongan Ekspor Kerapu Hidup

Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi Master Asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi, yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.

“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Hence Mandagi.

BACA JUGA :  Ramadhan ke-14, Jumlah Kasus Positif Covid-19 Tembus 13.112

Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.

Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini.

Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi, yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” harapnya.

Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).

Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media, yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.

Menariknya, ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers (DP), Fredrik Kuen.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polsek Sribhawono di Bandar Agung, Kades Kamidi Berharap Hal Ini

Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.

“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.

Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.

Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta, Soegiharto Santoso, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Kedepan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP. Kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” pungkasnya. (MM)